CATAPA Luncurkan Solusi Penggajian Gratis Untuk UMKM
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II turun 5,32% dibandingkan dengan tahun lalu akibat dampak dari adanya pandemi Covid-19. Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Begitu pula halnya dengan UMKM. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM, diramalkan sekitar 47% UMKM akan menutup usahanya karena dampak pandemi ini. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Diantaranya memberikan stimulus fiskal berupa relaksasi PPh 21. Selain itu, ada juga stimulus sektor keuangan berupa restrukturisasi kredit untuk UMKM. Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap UMKM agar tetap dapat berkembang disaat seperti ini, CATAPA meluncurkan program #CATAPAFREEforUMKM
Program terbaru ini merupakan solusi penggajian dan pengelolaan karyawan yang dapat diperoleh secara GRATIS untuk UMKM Indonesia yang mencakup penggajian bulanan, pengelolaan data kehadiran karyawan dan pengelolaan data karyawan lainnya.
Sejak Awal untuk UMKM
Dengan adanya solusi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi harus melakukan penggajian dan pengelolaan data karyawan secara manual. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih memfokuskan waktunya untuk mengembangkan bisnisnya. Mereka bisa terhindar dari konflik yang mungkin terjadi dengan karyawannya karena perusahaan tidak segera mengimplementasikan kebijakan penggajian terbaru.
Stefanie Suanita, Founder & CEO dari CATAPA menjelaskan, “Kita semua terkena dampak dari pandemi Covid-19, sehingga sudah sewajarnya kalau kita mulai saling membantu. Program #CATAPAFREEforUMKM yang diluncurkan dari CATAPA bermaksud membantu pengusaha agar dapat lebih fokus mengalokasikan waktunya untuk mengembangkan usahanya, bukan untuk mengurus hal-hal yang bisa dilakukan oleh sistem.”
Program #CATAPAFREEforUMKM resmi diluncurkan pada 1 September 2020 dan diperuntukkan untuk UMKM dengan jumlah karyawan maksimal 20 orang. Pengguna akan mendapatkan akses CATAPA Basic (solusi penggajian termasuk THR, Bonus, pesangon yang termasuk perhitungan BPJS dan PPh pasal 21), Time Management (pengelolaan kehadiran & ketidakhadiran karyawan), Employee Self Service/ ESS (portal pengajuan & persetujuan time management, informasi perusahaan, dan data karyawan yang dapat diakses langsung oleh karyawan), dan Claudia Chatbot (aplikasi chatbot untuk menjawab seputar informasi perusahaan dan status time management karyawan).