Layanan Syariah LinkAja Gelar Rangkaian Pelatihan untuk Dukung UMKM
Sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja kembali mengamalkan komitmennya dalam memajukan ekonomi. Layanan ini melakukan pelatihan virtual bertajuk ‘Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia’ bersama Katadata. Inisiatif ini berangkat dari kesadaran LinkAja terhadap kondisi sulit yang dialami oleh para pelaku UMKM. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini. Oleh sebab itu, pelatihan ini diharapkan dapat membangkitkan optimisme untuk tetap produktif.
Turut dihadiri oleh Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai keynote speaker, beserta pembicara lainnya dari BPJPH , LPPOM MUI dan beberapa UMKM yang telah berhasil. Pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 mitra UMKM untuk sama-sama membekali diri guna meningkatkan ketahanan bisnis di era pandemi.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan, “kami sangat mengapresiasi upaya Layanan Syariah LinkAja dalam mendukung Pemerintah mengimplementasikan program mitigasi dampak Covid-19 untuk para pelaku UMKM di Indonesia. Besarnya potensi industri syariah di Indonesia yang belum tergarap secara maksimal dapat dijadikan peluang bagi UMKM. Terutama untuk bertahan di era pandemi. Melalui berbagai program Pemerintah dan kerja sama lintas sektor, salah satunya pelatihan virtual bersama Layanan Syariah LinkAja ini, diharapkan dapat membangkitkan optimisme UMKM di Indonesia untuk tetap bertahan dan berkembang. Besar harapan saya agar Layanan Syariah LinkAja dapat menjadi solusi mitigasi yang efektif dan bermakna bagi seluruh pelaku UMKM Indonesia.”
Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan, “pemberdayaan UMKM merupakan tanggung jawab berbagai pihak, tidak terkecuali Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Kami menyadari bahwa di masa pandemi ini rekan-rekan UMKM dihadapkan dengan keadaan yang sulit, namun, kami melihat adanya peluang bagi UMKM untuk dapat terus berkembang, salah satunya dengan memaksimalkan teknologi digital dan menyasar pada pasar industri halal yang berpotensi besar. Kami mengajak para UMKM untuk dapat menyesuaikan pola bisnis sesuai dengan perubahan perilaku konsumen, khususnya di masa pandemi.”
“Pelatihan ini juga merupakan salah satu wujud nyata implementasi misi besar kami dalam membangun ekosistem dan platform layanan keuangan digital yang melayani kebutuhan masyarakat kelas menengah/ aspiran & UMKM di Indonesia, serta komitmen Layanan Syariah LinkAja dalam memperkuat ekosistem syariah digital di Indonesia, khususnya industri halal. Kami harap, seiring dengan tumbuhnya kesadaran UMKM terhadap potensi industri halal, dapat semakin mengakselerasi terwujudnya misi besar Indonesia untuk menjadi pusat perekonomian syariah global,” lanjut Haryati Lawidjaja.
Pelatihan Virtual ‘Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia’ mengangkat 4 topik utama yang dibahas secara mendalam oleh pakar. Topik pertama mengenai ‘Manajemen Bisnis dan Keuangan Selama Pandemi COVID – 19’ yang dibawakan oleh M. Nurul Rahman – Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM dan Adjie Wicaksana – Co – Founder & CEO Halofina, aplikasi perencanaan keuangan dan investasi.
Dilanjutkan dengan topik ‘Strategi Branding dan Pemasaran Digital dengan Prinsip Keberlanjutan’ oleh Yana Hawi Arifin – Pendiri Keripik Karuhun dan Bima Aji Rogo Wibowo selaku Direktur Marketing dan Creative Macarina.id. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk dapat memanfaatkan platform digital sebagai salah satu strategi pemasaran efektif di masa pandemi COVID-19.
Menyadari besarnya potensi industri halal di Indonesia, pelatihan ini juga turut mengangkat topik ‘Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Pengembangan Bisnis’ yang dibawakan oleh Prof. Ir. Sukoso, MSc., Phd – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Ir. Muti Arintawati, M.Si. – Wakil Direktur II LPPOM MUI.
Guna memberikan edukasi praktis yang mendalam, para peserta juga dibekali pengetahuan terkait proses audit sertifikasi halal untuk produk UMKM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan para produsen produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat memperoleh sertifikat halal produk. Topik ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dalam mempersiapkan produknya agar dapat tersertifikasi halal.
“Kami harap Pelatihan Virtual Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia ini dapat menjadi batu loncatan teman-teman UMKM. Terutama untuk dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang semakin progresif. Semoga upaya ini dapat semakin memajukan perekonomian dan industri halal di Indonesia,” tutup Haryati Lawidjaja.
Banyak yang Sudah Mendukung LinkAja
Hingga saat ini, LinkAja telah dapat digunakan di lebih dari 200 ribu merchant di seluruh Indonesia. LinkAja juga dapat digunakan di 134 moda transportasi, lebih dari 500 pasar tradisional, dan lebih dari 14,000 partner donasi digital. Selain itu, 1.600 e-commerce juga sudah mendukungnya. LinkAja juga dapat digunakan di lebih dari satu juta titik transaksi untuk pengisian dan penarikan saldo. Ini meliputi ATM, transfer perbankan, jaringan ritel, hingga layanan keuangan digital.
Hingga pertengahan bulan September 2020, Layanan Syariah LinkAja telah dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan ekosistem khusus Syariah. Ekosistem ini telah dibangun di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten. Ekosistem mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner, modern retail lokal, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam. Hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 567.000 pengguna terdaftar. Diprediksi, pengguna akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen dari beberapa partner strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya. Institusi ini diharapkan bisa berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia.