Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital akan Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi

Setelah lebih dari satu dasawarsa jadi diskursus publik, kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital, segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada bulan November 2022 mendatang.

Topik menarik ini hadir dalam sebuah Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 yang dilakukan pada pertengahan Desember 2020 kemarin. Dengan tajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi”, diskusi menghadirkan narasumber, Direktur   Penyiaran   Kementerian   Kominfo   Geryantika   Kurnia. Hadir juga menemani Direktur Pernyiaran Kominfo adalah Ketua Komisi Penyiara Indonesia Pusat (KPI) Agung Suprio, Anggota Komisi I DPR-RI Dave Laksono, serta Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Syafril Nasution.

FMB9    mengulas    berbagai isu penting terkait agenda migrasi analog ke digital. Bagaimana migrasi ini akan lebih memberi dampak positif bagi masyarakat dalam berbagai aspeknya. Optimisme ekonomi jelas tampak mengemuka. Pertanyaannya ialah: bagaimana transformasi menuju televisi digital ini bisa memajukan banyak hal?

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP-red), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS-red), dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014 – 2019. Pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.

Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional. Di dalamnya mencakup migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.

Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar. Karena langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik dan menghilangkan monopoli atau konglomerasi media. Perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.

Pasal 60A Ayat (2) UU Cipta Kerja terlihat jelas mandatori migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan ASO harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak regulasi ini berlaku. Seperti telah dikatakan Menkominfo, target pemerintah memutus penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran digital ialah 2 November 2022.

Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV. Ini bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.

“Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif,” ujar Menkominfo.

Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan- keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Akses internet yang lebih cepat dapat terwujud karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.

“Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada ini,” jelas Menteri johnny.

Pun dengan infrastruktur penyiaran, menara pemancar, antena dan saluran transmisi, cukup menggunakan satu alat saja untuk melakukan banyak siaran secara bersama-sama. Dengan migrasi analog ke digital tidak hanya membuat industri penyiaran televisi nasional tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi, namun juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, seiring perbaikan kualitas internet sebagai fondasi Indonesia menuju Industri 4.0 dan percepatan transformasi digital nasional.

Set Top Box Gratis untuk Keluarga Kurang Mampu

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah juga akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televisi analog ke televisi digital kepada keluarga yang kurang mampu. Alat khusus yang bernama set top box dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog, sehingga masyarakat dapat menikmati siaran TV digital walau masih menggunakan TV yang lama.

“Pemerintah memperhatikan kemampuan penduduk. Dari sinilah kita memetakan penduduk yang tergolong kurang mampu, yang TV-nya masih analog harus mendapatkan bantuan set top box ini,” kata Menteri Johnny.

Pemerintah menjamin sekitar 6,7 juta set top box akan dibagikan gratis kepada keluarga miskin. Kominfo, dikatakan Menteri telah membuat gugus tugas migrasi TV analog ke digital yang berfokus pada pemindahan 728 TV analog yang ada di Indonesia ke digital. “Baik secara simulcast ataupun digital,” lanjut Menteri Johnny.

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia saat ini telah mulai bersiaran secara simulcast (TV analog dan digital bersiaran secara bersamaan), termasuk beberapa kabupaten dan kota. Sisanya, ada 22 provinsi yang belum terdapat penyelenggara mux swasta namun sudah terdapat mux LPP TVRI. Maka itu pemerintah sedang menyiapkan rencana seleksi penyelenggara mux swasta di 22 propinsi agar dapat mempercepat migrasi penyiaran.

Kominfo menargetkan infrastruktur penyiaran digital siap terbangun serta beroperasi di 34 provinsi pada tahun 2021. Saat yang bersamaan masyarakat juga telah siap dengan perangkat penerima untuk beralih ke siaran TV digital. Maka target ASO nasional pada 2 Nopember 2022 dapat terpenuhi.

 

Bagikan Berita :