Anggota DPR Minta Program Perhutanan Sosial Terlaksana Secara Maksimal Sebelum 2024

Percepatan program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah jadi perhatian parlemen. Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah meminta program dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu agar
dikebut.

”Sedapat mungkin Perhutanan Sosial itu diselesaikan sebelum masa kepemimpinan Pak Jokowi berakhir di 2024, karena ini juga merupakan policy Pak Jokowi,” ujar Luluk Hamidah.

Selain peran dari KLHK, Luluk Hamidah juga mendorong peran swasta untuk ikut menyukseskan program perhutanan sosial ini. Salah satunya melalui program kemitraan antara perusahaan pemilik konsesi dengan masyarakat adat serta petani hutan.

Program kemitraan juga merupakan solusi terbaik untuk mencari jalan keluar, bukan pengurangan wilayah hutan atau addendum. Ada beberapa alasan penting lainnya yang mendasari perlunya upaya melakukan sejumlah langkah percepatan.

Yang utama, kata Luluk, program yang sudah mulai digulirkan sejak 2016 itu diyakini akan bisa meningkatkan secara signifikan kesejahteraan komunitas masyarakat di sekitar hutan.

Berikutnya, lanjut politisi perempuan PKB itu, program Perhutanan Sosial juga akan menyelesaiakan atau setidaknya meminimalisir konflik tenurial (lahan).

”Karena ada prinsip keadilan ekonomi jika program ini benar-benar bisa diwujudkan. Jadi kedepan jangan sampai masyarakat yang sudah menjaga hutan dan berada di garda depan pelestarian hutan justru tidak mendapat manfaat secara ekonomi dan sosial dari keberadaan hutan,” beber Luluk Hamidah.

Tetap Jaga Kelestarian Hutan

Secara garis besar, program Perhutanan Sosial didesain sebagai akses legal masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tersebut dibarengi dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan hutan.

Ada fasilitasi yang utuh, dimana akses terhadap lahan usaha disertai dengan fasilitasi pemerintah. Diantaranya, sarana usaha tani dan permodalan usaha. Termasuk, perintisan bersama pola off-taker atau penjaminan pembelian produk akhir dalam kluster usaha.

Hingga saat ini, dari total lahan yang disediakan untuk program Perhutanan Sosial, baru 4,2 juta lahan yang sudah diselesaikan. ”Dari pantauan saya di beberapa daerah, ada problem administrasi atau persyaratan yang masih perlu disederhanakan. Penyederhanaan ini penting untuk diperhatikan demi upaya percepatan,” imbuh Luluk Hamidah.

Bagikan Berita :