Bayar Pajak Makin Mudah dengan DANA
Dompet digital DANA memperoleh kepercayaan dari Pemerintah, sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3. Modul ini dibesut oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Momentum ini memperkuat posisi DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional. Tujuannya untuk mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society. Hal ini juga sebagai wujud komitmen DANA sebagai dompet digital terpercaya dalam memperluas kanal pembayarannya. Terutama untuk pajak dan penerimaan negara. Dengan ditunjuknya DANA sebagai collecting agent MPN G3, masyarakat khususnya pengguna DANA kini dapat menunaikan kewajibannya untuk bayar pajak dengan lebih mudah.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA. Ketiganya yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu. Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Ini lebih baik dari sebelumnya, yaitu hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent. Caranya melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent. Colecting agent terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya (perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer). DANA merupakan aplikasi dompet digital yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi salah satu kanal pembayaran MPN G3. Lewat penunjukan DANA sebagai salah satu collecting agent, implementasi elektronifikasi ini merupakan langkah strategis. Diyakini akan berkontribusi positif terhadap perluasan kanal pembayaran. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam membayarkan lebih dari 900 jenis penerimaan negara. Baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan.
“Dukungan terhadap berbagai ekosistem ekonomi adalah bentuk tanggung jawab DANA sebagai aplikasi teknologi finansial guna membantu mendorong kemudahan bertransaksi digital. Dalam kolaborasi ini DANA kembali menawarkan satu solusi terintegrasi untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi,” ujar Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Noor Faisal Achmad selaku Direktur Pengelolaan Kas Negara yang diwakili oleh Dayu Susanto, Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas, dengan hadirnya DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
“Kami berharap MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP, dan lain-lain agar dapat terlayani dengan lebih baik lagi. Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak/bayar/setor. Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” pungkasnya.
Cara Membayar Pajak Melalui DANA
Guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Peneriman Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara. Ini ada di kategori Bill dalam aplikasi DANA. Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website masing-masing Biller. Contohnya seperti laman website Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara mendapat kode dengan meregistrasikan diri atau memenuhi persyaratan yang diminta. Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, lakukan pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.