Huawei dan ABDI Gelar Diskusi Daring Nasional tentang Tata Kelola Data
Huawei Indonesia berkolaborasi dengan Asosiasi Big Data dan AI (ABDI). Keduanya barusa saja menggelar diskusi daring nasional bertema Tata Kelola Data dan Cloud untuk Mendorong Digitalisasi Nasional. Gelaran ini bertujuan untuk menyeleraskan pemahaman, sekaligus memperkuat komitmen bersama masyarakat TIK dan ekosistem industri Cloud dan Data, serta bertukar wawasan tentang Kedaulatan Data dan Cloud serta Tata Kelolanya di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara utama, Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional Letjen. TNI (Purn) Hinsa Siburian dan CEO Huawei Indonesia Jacky Chen. Sementara sebagai pembicara di sesi diskusi panel adalah Asdep Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, M.Sc, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI Bidang Hukum Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, MA, Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan S.Si., M. M, Head of Big Data, Group Head Big Data, IoT and Research PT Telkom Indonesia Komang Budi Aryasa, Ketua ABDI Dr. Rudi Rusdiah, MA dan Direktur Eksekutif ICT Institute Ir. Heru Sutadi, serta praktisi-praktisi yang lain.
Pandemi dan Keamanan Siber
Di acara ini, dibahas juga mengenai isu pandemi Covid-19. Isu ini memang membuat masyarakat diminta melakukan aktivitas bekerja dari rumah. Namun, situasi pandemi global juga telah menempatkan keamanan siber sebagai salah satu isu utama. Ini menjadikan semua pihak dituntut untuk mampu mengelola data secara lebih seksama. Lebih dari itu, langkah-langkah regulasi menunjukkan bahwa dalam hal data, baik yang disimpan di premise ataupun di cloud, privasi dan manajemen lebih dari sekadar komitmen terkait kode etik, tetapi juga terkait dengan kepatuhan hukum.
Pada saat negara-negara di seluruh dunia sedang mengakselerasi pembangunan kedaulatan data untuk memastikan bahwa data tersebut terlindungi dan dijamin kedaulatan digitalnya, pemerintah Republik Indonesia juga menyerukan isu serupa pada Pertemuan Tingkat Menteri Ekonomi Digital G20 yang diadakan pada Juli 2020. Pemerintah Indonesia menggarisbawahi bahwa proses pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menegaskan pentingnya peningkatan kebutuhan perlindungan dan keamanan data.