Layanan Syariah LinkAja Bisa Menjadi Kkselerator Ekonomi Syariah di Indonesia.
Pandemi Covid-19 berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Tidak hanya perekonomian dan keuangan konvensional, perekonomian syariah pun tidak luput dari pengaruh pandemi. Ditambah lagi, kondisi ini juga mengubah cara masyarakat bertransaksi, dari konvensional menjadi elektronik, karena dianggap lebih aman, mudah, dan efisien. Untuk itu, Layanan Syariah LinkAja hadir tidak hanya memenuhi kebutuhan harian masyarakat, namun menjadi akselerator ekonomi syariah di Indonesia.
“Sebagai uang elektronik nasional, LinkAja melalui Layanan Syariah LinkAja turut mendukung Pemerintah untuk mempercepat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Menyadari besarnya potensi Indonesia menjadi sentra ekonomi syariah global, kami berkomitmen untuk terus mengembangkan ekosistem syariah. Caranya dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ekonomi dan keuangan syariah melalui sederet program dan produk yang kami hadirkan,” ” ujar Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja.
“Berkolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor, kami optimistis dapat berperan besar dalam mendorong terwujudnya inklusi keuangan syariah di Indonesia,” ujar Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja,” lanjut Haryati.
Optimisme mengenai pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia memang tinggi. Indonesia yang merupakan konsumen besar produk halal dan pasar untuk produk-produk halal berpotensi menjadi sentra ekonomi syariah global. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bahkan diperkirakan menyentuh angka USD 3,6 miliar.
Pengembangan literasi gaya hidup halal bahkan memiliki beragam potensi positif lain. Misalnya untuk mendorong peningkatan permintaan domestik atas produk barang dan jasa halal. Kemudian jua mampu memotivasi ekspansi produksi barang dan jasa halal dan mendorong peningkatan kinerja. Dan terakhir, meningkatkan permintaan akan tenaga kerja atau sumber daya manusia ekonomi syariah.
Terwujudnya Indonesia sebagai sentra ekonomi syariah global tentu saja mengalami kendala. Rendahnya literasi keuangan syariah serta minimnya ketersediaan layanan produk keuangan syariah di tengah masyarakat merupakan tantangan utama yang harus dihadapi pelaku industri syariah di Indonesia. Hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Survei Nasional Literasi Keuangan melaporkan bahwa pada tahun 2019, literasi keuangan nasional mencapai 38,03%.
Tercatat literasi keuangan konvensional mencapai 37,72% sedangkan literasi keuangan syariah hanya berada di angka 8,93%. Untuk itu, guna mempercepat pertumbuhan perekonomian syariah, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai langkah mempercepat pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia, salah satunya melalui penguatan ekonomi digital.
“Layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat berkolaborasi dengan seluruh stakeholders di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya untuk sama-sama meningkatkan literasi dan inklusi layanan keuangan syariah bagi masyarakat, termasuk perluasan jaringan layanan untuk mendukung sektor industri halal, kemudahan pengelolaan ZISWAF, serta kolaborasi di bidang riset dan inovasi,” kata Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS.
“Hadirnya Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia dapat memperkuat ekonomi digital syariah. Diharapkan pada tahun 2022 sudah terbentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi,” tambah Ventje.
Dengan terciptanya ekosistem ekonomi syariah digital melalui teknologi finansial, lembaga keuangan syariah, perdagangan digital, hingga keuangan sosial Islam diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat terwujud. Melalui kolaborasi ini diharapkan akan tercipta sinergi yang mampu meningkatkan daya saing keuangan syariah. Ini membuat Indonesia berpeluang menjadi trendsetter uang elektronik syariah dalam skala global.
Mengedepankan Prinsip Dasar Syariah
Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar. Prinsip ini yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah. Produk ini tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. Seluruh kegiatan transaksi yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja telah sesuai dengan standar kepatuhan syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.
Di dalam ekosistem holistiknya saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah dapat digunakan di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten. Selain itu, layanan ini juga dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam.